Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 17/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sistem perizinan serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wakil agen penjual efek reksa dana. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur persyaratan perizinan bagi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, termasuk kewajiban memiliki sertifikat keahlian, akhlak yang baik, dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan. Izin berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Wakil agen juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan dan dilarang memberikan informasi menyesatkan.

1. Ketentuan mengenai sertifikat keahlian mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan 3 tahun sejak berlakunya peraturan ini. 3. Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Setiap pelanggaran terhadap Pasal 3, 13, 14, 15, dan 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.