Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 4/2008 · Perda Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2008Tanggal Penetapan:7 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku07 Juli 2008
Tanggal Penetapan07 Juli 2008
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 menetapkan struktur organisasi dinas-dinas di Kabupaten Kapuas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing dinas. Setiap dinas memiliki struktur yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha), bidang-bidang yang disesuaikan dengan fungsi dinas, seksi-seksi di bawah bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kewenangan dibagi berdasarkan bidang dan seksi yang ada di setiap dinas, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan dinas. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap elemen dalam struktur organisasi dinas, termasuk kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan.

(-)

(-)