di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG TIRTA MAKMUR, CANDRA MUKTI DAN CANDRA JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 19/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Kampung Tirta Makmur, Candra Mukti, dan Candra Jaya di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembentukan kampung-kampung ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mempercepat pemerataan pembangunan. Wilayah Kampung Tirta Makmur merupakan pemekaran dari Kampung Tirta Kencana, sedangkan Kampung Candra Mukti dan Candra Jaya merupakan pemekaran dari Kampung Candra Kencana.
Peraturan ini mengatur luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah suku, dan batas-batas wilayah dari masing-masing kampung yang baru dibentuk. Pemerintah Kampung terdiri dari Pemerintah Kampung (Kepala Kampung dan Perangkat Kampung) dan Badan Permusyawaratan Kampung. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kampung hasil pemekaran diberikan bantuan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Seluruh kekayaan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat di wilayah pemekaran Kampung Tirta Kencana dan Candra Kencana menjadi kekayaan Kampung Tirta Makmur, Candra Mukti dan Candra Jaya.