di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sikka Dengan Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Permendagri 29/2017 · Permendagri No. 29 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci titik koordinat batas daerah yang dimulai dari Laut Flores dan menyusuri punggung bukit dan gunung hingga titik akhir yang ditentukan. Posisi titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.