di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam
Juga dikenal sebagai: PP 20/1998 · PP No. 20 Tahun 1998 · PP Nomor 20 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garam melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini bersumber dari kekayaan Negara yang sebelumnya tertanam dalam Stok Nasional Garam.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Garam, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, dengan total nilai Rp31.484.711.227,94, terdiri dari dana tunai dan barang bergerak serta tidak bergerak. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.