Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 41/2014 · Permenkominfo No. 41 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 41 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui pengaturan kehadiran pegawai. Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai untuk menaati jam kerja yang ditetapkan, yaitu 37,5 jam per minggu dengan ketentuan hari kerja dari Senin hingga Jumat. Sistem presensi elektronik digunakan untuk mencatat kehadiran pegawai, dan pegawai diwajibkan untuk melakukan perekaman kehadiran menggunakan data biometrik. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan pengelolaan data kehadiran, termasuk tanggung jawab unit organisasi dan penanggung jawab terkait. Pegawai yang tidak dapat melakukan perekaman kehadiran karena alasan tertentu harus menyerahkan bukti pendukung yang sah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sistem presensi oleh Pusat Data dan Sarana Informatika serta Biro Kepegawaian dan Organisasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, unit kerja yang mengelola Sistem Presensi Elektronik selain Pusat Data dan Sarana Informatika wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)