Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014 tentang APBD Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 6/2014 · Perda Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2015. APBD mencakup estimasi pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp. 801.983.747.078,98, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 894.253.496.979,79, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 100.269.749.900,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00.

APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)