di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/2015 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014. Standar kompetensi ini menjadi pedoman bagi berbagai instansi pemerintah dalam menentukan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi Pranata Humas, termasuk kewajiban untuk mengikuti sertifikasi kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.