Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. BPBD bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, pengelolaan ketatausahaan, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio oleh Sekretaris Daerah Kota), Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana, dan Seksi-seksi (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, serta Rehabilitasi dan Konstruksi). Kepala Pelaksana adalah jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Sekretariat Pelaksana dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa. BPBD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pembiayaan kegiatan BPBD dibebankan pada APBD dan dapat bersumber dari bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.