Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 3/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua produk hukum daerah sebelumnya yang mengatur mengenai SATKORLAK Penanggulangan Bencana Kota Tanjungpinang, penanganan teknis penanggulangan bencana oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. BPBD bertugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, pengelolaan ketatausahaan, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio oleh Sekretaris Daerah Kota), Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana, dan Seksi-seksi (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, serta Rehabilitasi dan Konstruksi). Kepala Pelaksana adalah jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Sekretariat Pelaksana dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa. BPBD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Pembiayaan kegiatan BPBD dibebankan pada APBD dan dapat bersumber dari bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)