Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 19/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 15); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah. Penambahan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi pada keuntungan. Sampai dengan 31 Desember 2014, penyertaan modal daerah kepada BPR adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000,- yang akan direalisasikan pada tahun anggaran 2017. Jika penyertaan modal tidak dapat terpenuhi pada tahun anggaran tersebut, maka akan dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp. 8.000.000.000,-.

Penambahan penyertaan modal dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penarikan seluruh dana penyertaan dapat dilakukan apabila BPR dinyatakan tidak layak beroperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, serta dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)