Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 13/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2006Tanggal Penetapan:20 Oktober 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2006
Tanggal Penetapan20 Oktober 2006
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan di bidang perkoperasian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Syarat pembentukan koperasi primer (minimal 20 orang) dan sekunder (minimal 3 koperasi primer), serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam Akta Pendirian dan Anggaran Dasar.
  3. Prosedur pengajuan dan penelitian pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, termasuk jangka waktu dan mekanisme penolakan.
  4. Ketentuan mengenai Rapat Anggota dalam hal Perubahan Anggaran Dasar.
  5. Kewajiban pelaporan perubahan anggaran dasar yang tidak menyangkut bidang usaha atau penggabungan koperasi.
  6. Kewajiban pelaporan perkembangan koperasi setiap 6 bulan.
  7. Pemungutan retribusi atas pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar, memenuhi persyaratan pembentukan koperasi, melaporkan perubahan anggaran dasar, dan membayar retribusi.

(-)

1. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha baru tanpa mengubah Anggaran Dasar, melakukan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai Anggaran Dasar, atau menjalankan aktivitas koperasi tanpa Akta Pengesahan Pendirian Koperasi diancam kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-