di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 16/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi di Kota Pangkalpinang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsi pemerintah daerah dalam bidang pertanahan serta untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi izin lokasi. Objek retribusi adalah jasa pelayanan yang diberikan dengan diterbitkannya Keputusan Izin Lokasi. Subjek retribusi adalah setiap perusahaan, baik perorangan maupun badan hukum, yang memperoleh Keputusan Izin Lokasi.
Retribusi Izin Lokasi termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah yang dimohon untuk izin lokasi dan harga dasar tanah yang berlaku. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% x Luas Tanah x Harga Dasar Tanah. Penerbitan Keputusan Izin Lokasi melalui konstatering raport (risalah penilaian) dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif tersebut.
Berdasarkan izin lokasi yang diberikan, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi Izin Lokasi dipungut di wilayah Kota Pangkalpinang hanya satu kali pada saat izin lokasi diterbitkan. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya izin lokasi.