Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 5/2016 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2015
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku31 Agustus 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini disertai dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini menetapkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca per 31 Desember 2015, serta saldo kas awal dan akhir dalam Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Lampiran peraturan ini berisi detail laporan keuangan dan kinerja.

(-)

(-)