Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 1/2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku28 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2016 Nomor 127, Nomor Registrasi Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Tahun 2016/6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan dan penambahan nomenklatur dinas serta penambahan wilayah administrasi distrik.

Perubahan meliputi:

  1. Pemecahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan.
  2. Perubahan nomenklatur Dinas Pengendalian, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Perubahan nomenklatur Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan.
  4. Perubahan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  5. Penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  6. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
  7. Penambahan 4 kelurahan pada Distrik Kota Waisai, yaitu Kelurahan Sapurdanco, Kelurahan Waisai Kota, Kelurahan Warmasen, dan Kelurahan Bonkawir.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat, terutama yang berdomisili di pulau-pulau terpencil dan terluar di Kabupaten Raja Ampat, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)