Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 54/2022 · PP No. 54 Tahun 2022 · PP Nomor 54 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka melanjutkan program Pemerintah pengadaan 'Satu Juta Rumah' serta mendukung penyediaan perumahan rakyat. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp1.568.000.000.000,00. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)