Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2006Tanggal Penetapan:26 September 2006
Anggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku27 September 2006
Tanggal Penetapan26 September 2006
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan dibebankan pada APBD setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) setiap kursi per tahun anggaran, namun tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik di tingkat pusat. Proses pengajuan bantuan keuangan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik, dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan disampaikan kepada Gubernur. Tim Penelitian dan Pemeriksaan akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Badan atas nama Gubernur. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang telah diaudit kepada Gubernur melalui Kepala Badan.

(-)

(-)