1. PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan maka izin usaha sebagai PMV dinyatakan masih berlaku.
2. Ketentuan mengenai penggunaan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan sepanjang PMV tidak melakukan perubahan nama.
3. Ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak berlaku bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan sepanjang PMV tidak melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham.
4. Bagi PMV yang melebihi batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2020.
5. PMV yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan telah memperdagangkan sahamnya di bursa, tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 11.
6. Bagi PMV yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 14, ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ketentuan mengenai pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan ketentuan mengenai keanggotaan pada asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
7. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PMV berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tetap sah dan berlaku.