Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 06/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 06 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 58). 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 64).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang semuanya dilampiri dengan laporan kinerja. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.602.412.225.495,25 dan belanja sebesar Rp2.620.858.176.163,49, menghasilkan defisit sebesar Rp(18.828.019.082,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp754.524.240.702,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp754.524.240.702,00, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp735.696.221.619,76. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp16.597.436.411.283,00, jumlah kewajiban sebesar Rp4.654.093.166,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp16.592.782.318.116,80. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) per 1 Januari 2015 sebesar Rp753.612.783.678,00 dan saldo akhir kas di BUD per 31 Desember 2015 sebesar Rp735.486.962.467,76. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos keuangan.

(-)

(-)