Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2005Tanggal Penetapan:1 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku02 Desember 2005
Tanggal Penetapan01 Desember 2005
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini menetapkan eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bogor. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menetapkan eselon Kepala Tata Usaha Sekolah. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/2003 kemudian mengatur bahwa penetapan lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha SMP, SMA, dan SMK diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 1 Peraturan Daerah ini secara eksplisit menetapkan bahwa eselon Kepala Tata Usaha SMP, SMA, dan SMK adalah V A. Segala biaya yang timbul akibat penetapan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.

(-)

(-)