Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 10/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sistem ini bertujuan mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintahan, dan susunan pemerintahan. Selain itu, bertujuan mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup tahapan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Perencanaan pembangunan daerah harus transparan, partisipatif, akuntabel, terukur, efektif, efisien, dan berkelanjutan, dengan menginternalisasikan nilai-nilai keadilan, kesetaraan gender, non-diskriminatif, serta memperhatikan kerukunan antarsuku, agama, ras, golongan, dan aliran kepercayaan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, sumber data, pengolahan sumber data, dan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah.

1. Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah baru yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)