Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 31/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Wabula melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Wabula 1 di Kecamatan Wabula. Pembentukan Desa Wabula 1 ini mencakup wilayah yang terdiri dari Dusun Lacupea dan Dusun Bente, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Bente. Akibat pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Wabula berkurang sebanding dengan luas wilayah Desa Wabula 1.

Batas-batas wilayah Desa Wabula 1 ditetapkan sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Desa Wabula, sebelah timur dengan Laut Flores, sebelah selatan dengan Desa Wasuemba, dan sebelah barat dengan Kecamatan Lapandewa. Detail batas wilayah ini akan dituangkan dalam peta sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Perubahan nama dan batas desa/dusun dapat dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan usulan masyarakat dengan memperhatikan latar belakang sejarah dan nilai-nilai budaya setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan pemerintahan di Desa Wabula 1, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)