Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk menata pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Bangli agar selaras dengan perkembangan usaha telekomunikasi, kebutuhan masyarakat, kenyamanan, keselamatan, kelestarian lingkungan, serta estetika daerah sebagai tujuan wisata.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan TP3 MTT: Bupati membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3 MTT) untuk melakukan kajian teknis, memberikan masukan terkait izin pembangunan dan pengoperasian menara, serta membantu pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
- Rencana Induk Menara Telekomunikasi: Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi Kabupaten Bangli.
- Perizinan: Setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki izin yang meliputi Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi, IMB Menara, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi.
- Penggunaan Menara Bersama: Menara Telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk Menara Telekomunikasi Terpadu untuk efisiensi penggunaan ruang.
- Jenis Menara: Menara dapat berupa menara rangka, menara tunggal, atau menara kamuflase yang disesuaikan dengan lingkungan.
- Kerjasama Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur Menara Telekomunikasi.
Hak dan Kewajiban:
- Badan usaha yang memiliki izin berhak menggunakan menara telekomunikasi sesuai kesepakatan dan izin.
- Badan usaha wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, mematuhi ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari izin, serta membantu pengawasan oleh pejabat berwenang.