Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 17/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur syarat dan mekanisme pembentukan BUMDes, yang meliputi inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa dan sumber daya manusia, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan desa. Pembentukan BUMDes dilakukan melalui rembug desa, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, pengusulan draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa.

Kewajiban BUMDes meliputi kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa, pembuatan laporan tahunan, pengumuman neraca dan perhitungan laba/rugi, serta pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Hak BUMDes meliputi perolehan hasil usaha, fasilitas pengembangan dari Pemerintah Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa, serta hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari Penasehat atau Komisaris (dijabat oleh Kepala Desa) dan Pelaksana Operasional atau Direksi. Pengelolaan BUMDes didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil dan rumah tangga, yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi desa. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di pedesaan. BPD dan Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.

(-)

(-)