di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 62/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 62/POJK.04/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur dengan memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu, diperlukan pengaturan mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi emiten untuk menyusun prospektus dan prospektus ringkas yang memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Prospektus harus disusun secara jelas dan komunikatif, serta tidak boleh memuat informasi yang menyesatkan. Selain itu, kepala daerah dan penjamin pelaksana emisi efek bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. Kebijakan ini juga mengatur tentang penggunaan dana hasil penawaran umum, pernyataan utang, dan analisis keuangan oleh pemerintah daerah.