Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 8/2018 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui penyesuaian atau inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang telah melaksanakan tugas sebagai pendidik di perguruan tinggi hingga 21 Desember 2016 dapat diajukan untuk penyesuaian/inpassing. Syarat pengangkatan meliputi kualifikasi pendidikan minimal Magister, pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, dan pengalaman mengajar minimal dua tahun. Proses penyesuaian/inpassing juga mensyaratkan uji kompetensi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing harus dilakukan sebelum 30 Desember 2018.

(-)

(-)