Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2018 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA, TANJUNGPINANG BARAT, TANJUNGPINANG TIMUR DAN BUKIT BESTARI TAHUN 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 03/2018 · Perda Kota Tanjungpinang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA, TANJUNGPINANG BARAT, TANJUNGPINANG TIMUR DAN BUKIT BESTARI TAHUN 2018-2038
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari Tahun 2018-2038 menetapkan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ) untuk empat kecamatan di Kota Tanjungpinang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah-wilayah tersebut, serta mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, termasuk: 1. **Pembagian Wilayah**: RDTR dan PZ dibagi berdasarkan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang meliputi Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, dan Bukit Bestari. Setiap BWP memiliki karakteristik dan rencana tata ruang yang spesifik. 2. **Zona Pemanfaatan Ruang**: Setiap BWP dibagi menjadi zona-zona pemanfaatan ruang, seperti zona lindung (perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, hutan lindung, suaka alam) dan zona budidaya (hutan produksi, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, pariwisata, zona khusus). 3. **Rencana Jaringan Prasarana**: Peraturan ini juga mengatur rencana pengembangan jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan (jalan, jalur pedestrian, jalur sepeda, jembatan), jaringan energi/kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, dan jaringan persampahan. 4. **Ketentuan Pemanfaatan Ruang**: Mengatur program pemanfaatan ruang, lokasi, besaran program, sumber pendanaan, pelaksana, serta waktu dan tahapan pelaksanaan. Program ini mencakup perwujudan rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, dan penetapan kawasan yang diprioritaskan. 5. **Pengendalian Pemanfaatan Ruang**: Pengendalian dilakukan melalui peraturan zonasi, mekanisme perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Koordinasi pengendalian dilakukan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dengan melibatkan masyarakat.

(-)

(-)