Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permenkes 10/2017 · Permenkes No. 10 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2017Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku08 Maret 2017
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017. DAK ini dialokasikan untuk mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan guna mencapai target prioritas nasional. Kebijakan ini mencakup peningkatan ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. DAK Fisik dibagi menjadi tiga jenis: afirmasi, penugasan, dan reguler, masing-masing dengan fokus pada peningkatan fasilitas kesehatan di daerah perbatasan, tertinggal, dan reguler. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana secara berkala dan berjenjang kepada Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lainnya.

(-)

(-)