Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 06/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2008Tanggal Penetapan:8 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku08 Mei 2008
Tanggal Penetapan08 Mei 2008
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Takalar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa didasarkan pada prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul dan kondisi budaya setempat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa atau bagian desa, pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Pemekaran desa dapat dilakukan setelah minimal 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah atas usulan masyarakat melalui kepala desa dengan persetujuan BPD. Tata cara pengusulan diatur dengan Peraturan Bupati Takalar.
  • Syarat pembentukan desa meliputi faktor penduduk (minimal 1000 jiwa atau 200 KK), faktor wilayah (luas wilayah yang dapat dijangkau), faktor sosial budaya (kerukunan hidup beragama dan bermasyarakat), faktor potensi desa (jaringan perhubungan dan mata pencaharian), dan faktor sarana prasarana (tersedianya sarana pemerintahan, perhubungan, pemasaran, dan sosial produksi).
  • Desa yang sudah ada dapat dihapus dan digabung karena perkembangan keadaan dan pertimbangan teknis pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Penghapusan dan penggabungan harus dimusyawarahkan dan disepakati, kemudian diusulkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD kepada Bupati Takalar.

(-)

(-)