Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 58/2021 · Permen PANRB No. 58 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 58 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:4 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan04 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

(-)

(-)