Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.