Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1952 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 3/1952 · UU No. 3 Tahun 1952 · UU Nomor 3 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1952Tanggal Penetapan:4 Mei 1952
Hukum Administrasi NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1952
Tanggal Penetapan04 Mei 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950 (Undang-undang Darurat Nr 22 tahun 1951).

Undang-undang ini menetapkan bahwa peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun-anggaran 1950 menjadi undang-undang. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Undang-undang Darurat tersebut. Ketentuan substansialnya adalah penyimpangan dari ayat terakhir pasal 11 'Indische Comptabiliteitswet', yang memperpanjang waktu terbukanya dinas anggaran 1950 hingga 1 Januari tahun kedua berikutnya untuk menyelesaikan penerimaan, pelunasan, dan pembayaran pengeluaran.

(-)

(-)