Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 19/2012 · Perda Kota Depok No. 19 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 06) dan Nomor 20 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok serta adanya peraturan perundang-undangan baru yang memerlukan penyesuaian organisasi perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada struktur organisasi beberapa perangkat daerah, antara lain Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja Type A, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan ini mencakup penambahan, penghapusan, dan perubahan susunan bagian, bidang, sub bagian, dan seksi pada masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan sebelumnya terkait struktur organisasi perangkat daerah tertentu.

1. Hal-hal yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan, dan dokumentasi untuk Organisasi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan dan Organisasi Perangkat Daerah yang baru, diselesaikan paling lambat bulan Februari 2013. 2. Khusus untuk Inspektorat, dalam pengisian Jabatan Fungsional, diutamakan yang telah memiliki sertifikat Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD). 3. Pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2011 serta yang mengalami perubahan ketiga berdasarkan Peraturan Daerah ini, menyiapkan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1. 4. Pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2011 serta yang tidak mengalami perubahan, menyiapkan rencana kebutuhan anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing.

(-)