Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banda Aceh 9/2025 · Perwali Kota Banda Aceh No. 9 Tahun 2025 · Perwali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2025Tanggal Penetapan:2 Juni 2025
Pengelolaan AirBUMN & BUMDPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku02 Juni 2025
Tanggal Penetapan02 Juni 2025
Tempat PenetapanBanda Aceh

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Daroy. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan badan usaha milik daerah yang profesional, proporsional, serta mampu memberikan pelayanan air minum yang bermutu bagi masyarakat Kota Banda Aceh, sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui metode swakelola dan/atau penyedia. Kebijakan ini menekankan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, akuntabilitas, dan kehati-hatian (prudensial). Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi pengadaan yang melibatkan Direktur Utama, Direktur Bidang, Penanggung Jawab Kesepakatan (PJK), Pejabat Perencana Pekerjaan (PRP), Pejabat/Panitia Pemilihan Penyedia (PPP), serta Pejabat/Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHPBJ/Tim PHPBJ).

Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan pengadaan, spesifikasi barang/jasa, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), persiapan pemilihan penyedia, jenis-jenis kontrak, serta penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement). Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Utama untuk menetapkan peraturan teknis lebih lanjut guna memastikan fleksibilitas operasional perusahaan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

(-)

  1. Peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen palsu, melakukan persekongkolan, melakukan KKN, atau mengundurkan diri tanpa alasan yang sah dikenai sanksi administratif berupa pengguguran pemilihan, pencairan jaminan, dan/atau daftar hitam (black list).
  2. Pemenang pemilihan yang mengundurkan diri tanpa alasan sah sebelum penandatanganan kontrak dikenai sanksi pencairan jaminan dan daftar hitam selama 1 tahun.
  3. Penyedia yang gagal melaksanakan kontrak, menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan, atau melakukan kesalahan perhitungan/kualitas dikenai sanksi administratif berupa pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, atau denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari.