Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010 tentang KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BAYI DI KABUPATEN TAKALAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 02/2010 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BAYI DI KABUPATEN TAKALAR
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kemitraan antara bidan dan dukun bayi di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Tujuan dari kemitraan ini adalah untuk:

  1. Menurunkan jumlah kematian ibu dan bayi.
  2. Meningkatkan pertolongan persalinan oleh bidan.
  3. Meningkatkan dukungan moral dan spiritual oleh dukun bayi dalam pertolongan persalinan yang dilakukan oleh bidan.
  4. Menjalin kerjasama antara bidan dan dukun bayi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak.

Peraturan ini mengatur prinsip, nilai, dan landasan kemitraan, serta hak dan kewajiban bidan dan dukun bayi. Prinsip kemitraan meliputi kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. Nilai-nilai kemitraan mencakup hak asasi manusia, keamanan kesehatan, keadilan kesehatan, dan keamanan individu. Landasan kemitraan meliputi saling memahami kedudukan, tugas, dan fungsi, serta saling mendukung dan menghargai.

Bidan memiliki hak untuk mendapatkan jasa pelayanan, penghargaan, dan perlindungan hukum. Kewajiban bidan meliputi pemeriksaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir, serta melakukan penyuluhan, konseling, kunjungan rumah, dan pencatatan pelaporan. Dukun bayi berhak mendapatkan insentif, penghargaan, dan perlindungan hukum. Kewajiban dukun bayi meliputi memotivasi ibu hamil untuk periksa ke bidan, melakukan penyuluhan tentang perencanaan persalinan, mengantar calon ibu bersalin, mendampingi saat persalinan, dan melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat.

(-)

(-)