Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 17/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 17 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2004Tanggal Penetapan:23 Desember 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku23 Desember 2004
Tanggal Penetapan23 Desember 2004
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup:

  1. Pendapatan daerah sebesar Rp. 2.897.938.086.000,00
  2. Belanja daerah sebesar Rp. 2.682.191.550.000,00
  3. Surplus sebesar Rp. 215.746.536.000,00
  4. Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 98.683.340.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 314.429.876.000,00, sehingga jumlah pembiayaan adalah Rp.(215.746.536.000,00)

Uraian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD, ditetapkan Penjabaran APBD dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah.

(-)

(-)