Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 45/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 45/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2014Tanggal Penetapan:21 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
Tanggal Penetapan21 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) ditetapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani ikan serta memperkuat persatuan wilayah nusantara. RIPPN menjadi pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.

Ketentuan Substansial: RIPPN mencakup kebijakan pelabuhan perikanan nasional dan rencana lokasi pelabuhan perikanan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian, pemerintah daerah, dan swasta. Pelabuhan perikanan berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan bisnis perikanan, serta mendukung aktivitas praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran ikan. RIPPN berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap bertanggung jawab atas pembinaan pelaksanaan RIPPN.

(-)

(-)