di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak keuangan DPRD agar dapat menjalankan peran politiknya dan menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan DPRD, yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.