Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2023 tentang Gerakan Literasi ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan gerakan literasi di satuan pendidikan, masyarakat, dan keluarga. Gerakan literasi dilaksanakan secara bertahap, mulai dari diajarkan, dilatih secara konsisten, dibiasakan, dijadikan budaya, hingga dijadikan karakter. Satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas dan alat akses literasi, mengembangkan perpustakaan, dan meningkatkan kegiatan literasi. Keluarga berperan menyediakan bahan bacaan, menumbuhkan minat baca, dan membudayakan bercerita untuk anak. Masyarakat menyediakan Taman Bacaan Masyarakat dan sarana prasarana pendukung literasi. Gerakan literasi mencakup literasi baca dan tulis, numerasi, sains, finansial, digital, serta budaya dan kewargaan. Pemerintah Daerah menyediakan tempat untuk literasi seperti perpustakaan dan taman bacaan. Walikota membentuk Tim Literasi yang bertugas mengoordinasikan kegiatan literasi, membuat rencana kerja, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta membuat laporan kepada Walikota. Pemerintah daerah melaksanakan strategi pelaksanaan yang meliputi analisis kebutuhan, pembuatan kebijakan, sosialisasi program, pendampingan dan pelatihan, penyediaan bahan bacaan, monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut hasil evaluasi. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lainnya.