di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Nairobi, Kenya
Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1981 · Keppres No. 5 Tahun 1981 · Keppres Nomor 5 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan persahabatan antara Indonesia dan Kenya dalam bidang hubungan luar negeri. Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Nairobi, Kenya, dimaksudkan untuk merealisasikan hubungan diplomatik yang berlandaskan resiprositas dan saling menghormati antara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Nairobi sebagai perwakilan diplomatik. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi seluruh wilayah Negara Kenya. Formasi kepegawaian ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai peraturan yang berlaku, dan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.