Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 9/2018 · Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4);

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030 menetapkan rencana detail tata ruang untuk beberapa bagian wilayah perkotaan (BWP) di Kota Salatiga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030. Tujuan dari penataan BWP adalah: 1. BWP PK: Mewujudkan pusat perdagangan jasa dan perkantoran berskala regional berkonsep kota hijau yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. 2. BWP I: Mewujudkan kawasan pendidikan tinggi dan pariwisata didukung pemukiman, perdagangan, dan pertanian. 3. BWP II: Mewujudkan kawasan industri dan kegiatan berbasis pertanian lahan basah yang didukung permukiman. 4. BWP III: Mewujudkan kawasan industri dan kegiatan berbasis pertanian meliputi Agrowisata dan Agroindustri yang didukung permukiman. 5. BWP IV: Mewujudkan pusat pengembangan pelayanan kesehatan berskala regional yang didukung permukiman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung dan zona budidaya, rencana jaringan prasarana, penetapan kawasan yang diprioritaskan penanganannya, arahan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemanfaatan ruang, termasuk zona perumahan, perdagangan dan jasa, sarana pelayanan umum, ruang terbuka non-hijau (RTNH), perkantoran, peruntukan industri, dan peruntukan khusus. RDTR Daerah berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun.

(-)

(-)