Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/2018 · Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Certification Authority (CA) di Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatia Nomor: 30/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Badan Pengawas Certification Authority dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5) dan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk memperoleh status pengakuan dari Menteri dan memberikan acuan dalam proses permohonan penerbitan, perpanjangan masa berlaku, dan pencabutan Sertifikat Elektronik. Ketentuan substansial mencakup: Jenis Penyelenggara Sertifikasi Elektronik: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing. Tingkatan Pengakuan: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk. Persyaratan Pengakuan: Rincian persyaratan untuk setiap tingkatan pengakuan, termasuk persyaratan administrasi, teknis, dan keuangan. Proses Verifikasi dan Penerbitan Pengakuan: Tata cara verifikasi permohonan dan penerbitan surat pengakuan. Kewajiban Penyelenggara Sertifikasi Elektronik: Kewajiban dalam menyelenggarakan proses administrasi, memverifikasi identitas pemohon, memastikan masa berlaku sertifikat, dan menjaga kerahasiaan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik. Penggunaan Sertifikat Elektronik: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik menggunakan Sertifikat Elektronik tersertifikasi atau berinduk. Pengawasan: Menteri berwenang melakukan pengawasan melalui Tim Pengawas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Menteri memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan. Sanksi administratif meliputi: 1. Teguran tertulis. 2. Penghentian sementara pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik. 3. Dikeluarkan dari daftar.