Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 5/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD awal, yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.335.152.982.580,00 menjadi Rp. 2.360.834.836.792,14 (bertambah Rp. 25.681.854.212,14).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.982.332.889.203,68 menjadi Rp. 3.063.202.248.558,37 (bertambah Rp. 80.869.359.354,69).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 647.179.906.623,68 menjadi Rp. 702.367.411.766,23 (bertambah Rp. 55.187.505.142,55). Pengeluaran tetap Rp. 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)