di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1963 tentang Pedoman Tata Kerja Sekretariat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1963 · Keppres No. 19 Tahun 1963 · Keppres Nomor 19 Tahun 1963
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1963 ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan tata kerja Sekretariat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Latar belakang kebijakan ini adalah penghapusan Keadaan Bahaya dan kembalinya ketertiban sipil di Indonesia, yang memerlukan adanya musyawarah dan sekretariat untuk membantu Presiden dalam pengambilan kebijakan khusus dan darurat. Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden dibantu oleh Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi yang anggotanya diangkat oleh Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang juga diangkat oleh Presiden. Sekretariat bertugas mengolah dan menelaah kebijakan, mempersiapkan peraturan, memberikan pertimbangan teknis, dan menjalin kerja sama dengan departemen terkait. Sekretaris Umum bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh beberapa asisten dan kepala seksi yang mengurus berbagai bidang seperti Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian, dan urusan sipil. Pembiayaan sekretariat ini dibebankan kepada Pemerintah Pusat.