Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 347 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 347 Tahun 1964 tentang Panji Pembangunan Sosial Sebagai Lambang Departemen Sosial

Juga dikenal sebagai: Keppres 347/1964 · Keppres No. 347 Tahun 1964 · Keppres Nomor 347 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanji Pembangunan Sosial Sebagai Lambang Departemen Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini didasarkan pada meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab sosial Bangsa Indonesia yang sejalan dengan revolusi Indonesia. Lambang bunga Teratai dengan semboyan "Tat Twan Asi" dianggap perlu disempurnakan untuk mencerminkan peningkatan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Departemen Sosial sebagai pembina dan pembimbing dalam pembangunan sosial.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Panji Pembangunan Sosial sebagai simbol yang akan dianugerahkan kepada Departemen Sosial. Panji ini diharapkan menjadi lambang perjuangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam gerak dan pembangunan sosial. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 22 Desember 1964.

(-)