di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 347 Tahun 1964 tentang Panji Pembangunan Sosial Sebagai Lambang Departemen Sosial
Juga dikenal sebagai: Keppres 347/1964 · Keppres No. 347 Tahun 1964 · Keppres Nomor 347 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini didasarkan pada meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab sosial Bangsa Indonesia yang sejalan dengan revolusi Indonesia. Lambang bunga Teratai dengan semboyan "Tat Twan Asi" dianggap perlu disempurnakan untuk mencerminkan peningkatan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Departemen Sosial sebagai pembina dan pembimbing dalam pembangunan sosial.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Panji Pembangunan Sosial sebagai simbol yang akan dianugerahkan kepada Departemen Sosial. Panji ini diharapkan menjadi lambang perjuangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam gerak dan pembangunan sosial. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.