Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 7/2022 · Perda Kota Jayapura No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2022Tanggal Penetapan:16 Februari 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku16 Februari 2022
Tanggal Penetapan16 Februari 2022
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 73).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kota Jayapura. Pembangunan kepariwisataan meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup pengelolaan daya tarik wisata, destinasi pariwisata, kawasan strategis pariwisata, dan penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisata, citra pariwisata, dan kemitraan pemasaran.

Industri pariwisata mencakup penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan sumber daya manusia, dan pengembangan mekanisme operasional dan regulasi. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Kelembagaan Kepariwisataan yang beranggotakan pemerintah daerah, penyelenggara Usaha Pariwisata, akademisi, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Penyelenggara Usaha Pariwisata untuk menutup usahanya pada hari raya tertentu, dengan pengecualian untuk beberapa jenis usaha. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengembangan kepariwisataan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Pariwisata. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang menghalangi atau mengganggu kenyamanan wisatawan.

(-)

1. Setiap Penyelenggara Usaha Parawisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan penutupan tempat usaha. 2. Penyelenggara Usaha Pariwisata yang melanggar ketentuan mengenai pembatasan waktu operasional pada hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang yang melakukan perbuatan menghalangi, mengganggu dan/atau mengurangi kenyamanan Wisatawan untuk menikmati Daya Tarik Wisata dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).