di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2009 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PDAM, serta menggali potensi sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan dari pendirian PDAM adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum, meningkatkan produktivitas kinerja PDAM, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan berbagai kebijakan terkait PDAM, seperti pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta menetapkan harga jual air.