Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2009 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2009Tanggal Penetapan:30 April 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku30 April 2009
Tanggal Penetapan30 April 2009
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Tahun 2002 Nomor 6 Seri D - 4) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri D - 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PDAM, serta menggali potensi sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan dari pendirian PDAM adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum, meningkatkan produktivitas kinerja PDAM, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan kedudukan PDAM Tirta Bumi Wibawa.
  2. Asas dan tujuan pendirian PDAM.
  3. Kegiatan usaha PDAM yang meliputi pelayanan air bersih dan/atau air minum melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha lain yang sah.
  4. Modal dasar PDAM yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
  5. Organ PDAM yang terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  6. Kewenangan Kepala Daerah sebagai pemilik modal.
  7. Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam mengawasi dan membina PDAM.
  8. Tugas dan wewenang Direksi dalam mengelola operasional PDAM.
  9. Ketentuan mengenai kepegawaian PDAM.
  10. Perencanaan dan pelaporan, termasuk rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran.
  11. Penetapan harga jual air perpipaan.
  12. Penggunaan laba PDAM.
  13. Pembinaan dan pengawasan terhadap PDAM.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan berbagai kebijakan terkait PDAM, seperti pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta menetapkan harga jual air.

1. Ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai Organ dan Pegawai PDAM Tirta Bumi Wibawa yang telah ada wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kekayaan/aset termasuk utang piutang PDAM Tirta Bumi Wibawa menjadi kekayaan/aset PDAM Tirta Bumi Wibawa.

(-)