Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023. APBD Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.582.029.011.203, belanja daerah sebesar Rp 1.984.388.569.434, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 402.359.558.231. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 402.359.558.231 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)