Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023. APBD Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.582.029.011.203, belanja daerah sebesar Rp 1.984.388.569.434, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 402.359.558.231. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 402.359.558.231 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.