di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang IZIN PRAKTIK DOKTER, BIDAN, AHLI GIZI, PENGOBATAN TRADISIONAL, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin praktik bagi dokter, bidan, ahli gizi, pengobatan tradisional, apoteker, dan asisten apoteker di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pembinaan, pengawasan, penertiban, dan pengendalian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para profesional tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan praktik sebagai dokter, bidan, ahli gizi, pengobatan tradisional, apoteker, dan asisten apoteker wajib memiliki izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi STR/SIB, KTP, ijazah, NPWP, SITU, dan rekomendasi dari organisasi profesi.
Dinas Kesehatan akan melakukan penelitian terhadap berkas permohonan dan memberikan jawaban secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, kecuali izin kerja apoteker sementara yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan izin pengobatan tradisional tidak menetap yang berlaku paling lama 2 (dua) bulan.
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap kegiatan praktik, yang meliputi penyuluhan dan bimbingan. Untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan, para pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang paling lama 1 (satu) bulan menjelang tanggal jatuh tempo.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin praktik, yang merupakan pembayaran atas pelayanan pemberian izin. Besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan klasifikasi izin yang diberikan.