Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang IZIN PRAKTIK DOKTER, BIDAN, AHLI GIZI, PENGOBATAN TRADISIONAL, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2007Tanggal Penetapan:24 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PRAKTIK DOKTER, BIDAN, AHLI GIZI, PENGOBATAN TRADISIONAL, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2007
Tanggal Penetapan24 Oktober 2007
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin praktik bagi dokter, bidan, ahli gizi, pengobatan tradisional, apoteker, dan asisten apoteker di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pembinaan, pengawasan, penertiban, dan pengendalian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para profesional tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan praktik sebagai dokter, bidan, ahli gizi, pengobatan tradisional, apoteker, dan asisten apoteker wajib memiliki izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi STR/SIB, KTP, ijazah, NPWP, SITU, dan rekomendasi dari organisasi profesi.

Dinas Kesehatan akan melakukan penelitian terhadap berkas permohonan dan memberikan jawaban secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, kecuali izin kerja apoteker sementara yang berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan izin pengobatan tradisional tidak menetap yang berlaku paling lama 2 (dua) bulan.

Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap kegiatan praktik, yang meliputi penyuluhan dan bimbingan. Untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan, para pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang paling lama 1 (satu) bulan menjelang tanggal jatuh tempo.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin praktik, yang merupakan pembayaran atas pelayanan pemberian izin. Besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan klasifikasi izin yang diberikan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan secara paksa, membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,-, dan kewajiban untuk mengurus Izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) dikenakan denda berupa bunga 2% per bulan dari retribusi terhutang. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 dan Pasal 22 huruf a, b, dan c dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin setelah melalui peringatan tertulis.