Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 17/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, memperhatikan fungsi ruang, manfaat, dan keseimbangan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan untuk memiliki IMB. IMB diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian IMB harus berdasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (RTRK).

Hak dan Kewajiban:

  • Pemohon IMB wajib mengajukan permohonan dengan persyaratan administrasi (bukti kepemilikan tanah, data tanah, data pemilik, surat pernyataan tidak sengketa, SPPT-PBB, dokumen lingkungan) dan persyaratan teknis (gambar rencana bangunan, struktur, utilitas, perhitungan struktur).
  • Bupati memanfaatkan IMB untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, mewujudkan bangunan yang andal dan fungsional.
  • Pemilik IMB mendapat manfaat untuk pengajuan sertifikat laik fungsi bangunan dan memperoleh pelayanan utilitas umum.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis (fungsi bangunan, ketinggian, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, jaringan utilitas kota). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, diatur pula mengenai penertiban IMB, termasuk pemutihan bagi bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK/RTBL/RTRK, serta sanksi bagi bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 4 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.