di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 17/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, memperhatikan fungsi ruang, manfaat, dan keseimbangan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau memugar bangunan untuk memiliki IMB. IMB diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian IMB harus berdasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (RTRK).
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis (fungsi bangunan, ketinggian, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, jaringan utilitas kota). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, diatur pula mengenai penertiban IMB, termasuk pemutihan bagi bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK/RTBL/RTRK, serta sanksi bagi bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.