Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian Perikanan Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PP 43/2009 · PP No. 43 Tahun 2009 · PP Nomor 43 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembiayaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian Perikanan Dan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi anggaran oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Pembiayaan penyuluhan meliputi biaya operasional kelembagaan, biaya operasional penyuluh PNS, biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta tunjangan profesi bagi penyuluh yang memenuhi syarat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan organisasi profesi dan kode etik penyuluh.

(-)

  • Menteri dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan pertimbangan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.