Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2015Tanggal Penetapan:11 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku11 Juni 2015
Tanggal Penetapan11 Juni 2015
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak bersumber dari ADD, dan besarannya sama antara desa yang satu dengan desa yang lain berdasarkan UMK. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007, maka pengaturan mengenai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)